- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Begini Jawaban Mami Linda saat Ditanya Alasan Dipanggil Anita Cepu oleh Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat sebanyak 5 kilogram.
Teddy Minahasa melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022, Kamis (2/2/2023).
Saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram.
Kapolres Bukittinggi saat itu AKBP Dody Prawiranegara melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
"Atas laporan tersebut terdakwa Teddy Minahasa Putra memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa.
Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.