- ANTARA
Hati-hati Menggunakan Jastip Obat Impor, Kemenkes Paparkan Bahayanya
Jakarta, tvonenews.com - Belakangan ini marak warga indonesia membeli produk obat-obatan impor dari luar negeri. Transaksi ini biasanya dilakukan melalui jasa titip (jastip).
Kementerian Kesehatan mengimbau agar warga tidak melakukan jasa titip (jastip) obat impor sebab belum terjamin mutu dan keamanannya.
"Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan, hati-hati, siapa yang tanggung keamanannya, siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan produk obat yang diperoleh melalui jastip dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia, sebab tidak dijamin keamanannya.
Dikatakan Nadia, ketentuan penggunaan produk obat impor hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi, melalui pengawasan dokter.
"Obat boleh untuk kepentingan sendiri, bukan jastip. Walau hand carry. Tidak ada yang tahu, kalau dibawa orang lain, jualan gak sih?," katanya.
Sebelumnya, fenomena jastip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.