- Tim tvOnenews/Muhammad Haries
Wakil Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Hubungan Bisnis dengan Rafael Alun Trisambodo
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah soal tudingan ICW terkait adanya benturan kepentingan. Pasalnya, ia mengklaim tidak memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun Trisambodo.
“Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo),” kata Alex kepada media Kamis (16/3/2023).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan teman satu angkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Alex Marwata mengakui mengenal baik Rafael Alun Trisambodo. Namun, kedekatan itu telah disampaikannya dalam rapat yang membahas perkara Rafael di internal KPK.
“Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” ujar Alex.
“Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya,” imbuhnya.
Alex menuturkan, hubungan pribadinya dengan Rafael tidak akan mengganggu proses penyelidikan. Ia memastikan pimpinan KPK tidak akan mengintervensi penyelidik maupun penyidik.
“Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lulus di tahun yang sama dengan Rafael Alun Trisambodo dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). “Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael Alun Tri Sambodo, yaitu tahun 1986,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi itu, kata Kurnia, bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex Marwata. “Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ujar Kurnia. (hrs/mii)