- Youtube Refly Harun
Refly Harun: Ketua MPR Bahayakan Lembaga Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertunda dan berlarut-larut, mendapat respons keras dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, tidak berdasar.
"Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum," kritik Refly di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia menambahkan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.
"Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya.
Menanggapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Refly menilai jika proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD.
“Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden,” papar Refly.