Dok. Sejumlah Penonton Saat Membawa Rekannya yang Pingsan Akibat Sesak Nafas Terkena Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Vonis 3 Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Korban Tidak Puas dan Kecewa

Kamis, 16 Maret 2023 - 19:19 WIB

Jawa Timur, tvOnenews.com - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat saat dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," tegas Imam.

Imam menjelaskan, pihaknya dan keluarga korban khususnya yang diwakili oleh Tatak sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.


Dok. Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (Tengah) Saat Berikan Keterangan Kepada Media di Kota Malang, Jawa Timur (ant)

"Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih di tingkat penyelidikan.

Selain itu, Tatak juga berencana untuk menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang dimana sudah ada lima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun masih tak ada hasil.


Dok. Tragedi Kanjuruhan (ant)

"Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu Kapolres Malang)," katanya.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).


Dok. Suasana Saat Tragedi Kanjuruhan Terjadi (ant)

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tambahnya.

Sementara pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
Viral