- Tim tvOne/Rizki Amana
Beredar Isu David Lakukan Aksi Pelecehan Seksual ke AG Jadi Motif Penganiayaan, Dilontarkan mario Dandy, Dibantah Amanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terus bergulir.
Belakangan terkuak fakta baru pada rekonstruksi yang digelar pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Mario mengaku adanya aksi dugaan pelecehan yang dilakukan David Ozora terhadap pelaku anak AG pada rekonstruksi yang berlangsung Jumat (10/3/2023).
Pernyataan itu disampaikan oleh Mario Dandy kepada saksi N saat didapati melakukan aksi penganiayaan terhadap David di kawasan permukimannya Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Jakarta Selatan.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat memeragakan adegan menolong David pada rekonstruksi tersebut, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario kepada N saat ditanyai maksud penganiayaan tersebut.
Lantas tim tvOnenews mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Polda Metro Jaya terkait pengakuan pelaku Mario Dandy terkait dugaan pelecehan yang dilakukan David Ozora terhadap AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak dapat merinci secara pasti adanya dugaan pelecehan yang ditudingkan Mario kepada David tersebut.
Trunoyudo mengakui penyidik akan mendalami segala bentuk keterangan yang disampaikan dua tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas hingga pelaku anak AG.
Tak hanya dua tersangka dan pelaku anak, pihak kepolisian turut serta memeriksa sejumlah saksi termasuk sosok APA yang diduga sebagai pembisik kepada Mario Dandy Satrio terkait tudingan dugaan aksi pelecehan tersebut.
"Artinya keterangan pernyataan itu tentu akan masuk bagian dari proses penyidikan, khususnya sebagai keterangan evidence verbal BAP," kata Trunoyudo saat tim tvOnenews.com menanyakan dugaan pelecehan tersebut, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Proses ini masih berlangsung, segala pernyataan yang dijadikan suatu keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) tentu tidak akan luput dari penyidik," sambungnya.
Di sisi lain, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) yang kerap disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023).
Hal itu pun lantas dibantah oleh pihak Amanda melalui kuasa hukumnya Enita Edyalaksmita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya bantahan yang dilayangkan pihaknya berupa berita acara pemeriksaan (BAP) terkait sosok Amanda yang menjadi pembisik Mario Dandy Satrio berupa dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau dugaan pelecehan David Ozora terhadap pelaku AG.
"Namun demikian dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 31 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya begitu juga AG dengan kuasa hukumnya menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David. Itu kami bantah dengan tegas," ungkap Enita di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Enita menuturkan adanya tudingan tersebut pihaknya lantas melayangkan laporan terhadap Mario Dandy Satrio Cs sejak 14 Maret 2023 lalu.
Adapun laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Maret 2023.
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," katanya.
Selain menanyakan tentang perkembangan kasus yang dilaporkannya, pihak Amanda turut serta membantah terkait sosoknya yang kerap disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy Satrio terkait dugaan perbuatan pelecehan David Ozora kepada AG.
Kata Enita dalam laporan tersebut pihaknya melayangkan Mario Dandy Satrio Cs dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310, 311 KUHP," kata Enita.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," sambungnya. (raa/ebs)
Foto : Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sekaligus tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (Tvonenews.com/Rizki Amana)