- Tim tvOne/Rika Pangesti
Adian Napitupulu Protes Baju Thrifting Dilarang: Menterinya Aja yang Dievaluasi
Jakarta, tvonenews.com - Anggota Komisi VII DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu mengaku geram dengan kebijakan pemerintah yang melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor alias thrifting.
Ia merasa keberatan dengan kebijakan ini. Sebab, Adian mengakui, dirinya sebagai orang yang hobi berburu pakaian bekas merasa kehilangan dengan dihapusnya tren belanja thrifting.
"Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di (pasar) Gedebage, maksud gua apa hubungannya gitu ya," ucap Adian saat ditemui di Graha Pena 98, Kamis (16/3/2023).
Adian mengaku bingung dimana letak salahnya bisnis thrifting ini. Sebab, Adian menilai, justru yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah mengevaluasi Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi (Mendag), Zulkifli Hasan dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki.
"Ya, yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran? Misalnya memaksimalkan peran menteri perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka aja yang dievaluasi," ucap Anggota DPR fraksi PDIP itu.
Menurut dia, jika Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak berkembang, menghilangkan bisnis thrifting bukanlah menjadi solusinya. Akan tetapi evaluasi dan inovasi yang dibutuhkan untuk memajukan UMKM lokal.
Lebih lanjut, Adian menilai, apabila memang tren thrifting itu berdampak pada ekonomi di bidang industri tekstil. Maka yang harus diperkuat adalah pembinaan terhadap UMKM lokal.
"Kalau menurut gua lalu bagaimana mengimbangi itu untuk teman-teman memproduksi jaket kulit. Gua penggemar jaket kulit, bikin dong model yang up to date yang beda-beda. Misalnya pakaian celana bikin dong yang up to date, UMKM bina dong didik dong segala macam," ujar Adian.
"Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemerintah kini tengah membahas dampak tren thrifting atau jual beli pakaian bekas bagi bidang perdagangan, industri tekstil, Koperasi UMKM, dan Pariwisata ekonomi kreatif.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas jual beli baju bekas impor atau biasa disebut dengan thrifting. Langkah penolakan ini sebagai cara untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
“Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu,” jelas Teten Masduki, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, saat ini sudah bertebaran produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional yang mampu bersaing.
Menteri Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap dia
Sementara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. rpi/ebs)