- Antara
Transaksi Aneh Rp300 Triliun di Kemenkeu Disebut Bukan Korupsi, Mahfud MD: Apa Namanya, Kok Bukan Korupsi?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapannya lagi soal aliran dana tak wajar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengaku heran dengan pernyataan bahwa dana tersebut merupakan bukan hasil korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi dan bukan TPPU. Oke itu bukan korupsi dan bukan TPPU. Loh tapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, transaksi aneh. Kok bukan korupsi? Kok bukan TPPU?," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers dari Australia, mengutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (17/3/2023).
Atas pernyataan tersebut, Mahfud mengatakan akan segera menemui Menkeu Sri Mulyani setelah tiba di Indonesia.
"Nanti yang akan saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani tentunya dan saya enggak bisa menjelaskan dari sini, tidak boleh secara etis," lanjutnya.
Melansir dari VIVA, Mahfud MD menegaskan bahwa langkah yang diambil terkait dana tersebut adalah bentuk kepeduliannya terhadap korupsi.
Ia juga menyebut, dirinya dan Menkeu Sri Mulyani selama ini sudah saling bekerja dalam memerangi korupsi.
"Nanti setelah saya pulang ke Indonesia, ya kita jelaskan itu," lanjutnya.
Hal tersebut lantaran dana yang Rp300 triliun menurutnya tidak wajar dan jumlahnya yang luar biasa. Itulah yang membuatnya heran dan bertanya-tanya akan dana aliran tersebut.
"Katanya bukan korupsi, terus bukan TPPU, terus apa? Kan sudah jelas angkanya. Angkanya sekian, enggak ada namanya, itu apa? Nah itu nanti mudah-mudahan bukan korupsi, mudah-mudahan juga bukan TPPU, gitu aja. Nanti akan jelas Setelah saya pulang," jelasnya.
Menurutnya hal tersebut saat ini tak bis alagi ditutup-tutupi karena masyarakat yang kini sudah kritis.
"Berita itu tidak akan bisa ditutupi, itu tidak bisa direm karena sudah muncul ke publik. Harus jelas, itu enggak apa-apa. Harus jelas dan tidak bisa berhenti di situ, enggak bisa. Publik sekarang gak bodoh. Orang Australia aja tau apa lagi yang di sana (Indonesia)," tegas Menko Polhukam itu.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Kemenkeu pada Selasa lalu atas laporan adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa dana tersebut bukanlah tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap setelah bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
"Angka yang nilainya ratusan triliun tadi itu angka yang terkait tindak pidana kepabeanan, perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Ini bukan tentang penyimpangan atau korupsi pegawai Kemenkeu, ini lebih karena posisi Kemenkeu penyidik tindak pidana asal," jelasnya. (ree)