- Julio Trisaputra/tvOne
KPK Masih Cari Pidana Asal Jerat Rafael Alun TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih bekerja keras menemukan pidana asal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU harus ada pidana asal. Nah, ini yang akan kami dalami. Apakah ada pidana korupsi, suap atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael Alun yang menjadi kewenangan KPK.
Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.
"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK kemudian mencari siapa yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum. Nah, itu yang kami masih proses," jelasnya.