- Julio Trisaputra/tvOne
Ini Klarifikasi Kejati DKI Jakarta Soal Opsi Restorative Justice Pelaku AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Kejati DKI Jakarta Buka Peluang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo Cs Terhadap David Ozora
Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terus menjadi sorotan berbagai pihak dan instansi.
Teranyar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.
Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
"Di tahap berikutnya misalnya sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.
Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak, yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya.