Ini klarifikasi Kejati DKI Jakarta soal opsi restorative justice pelaku AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Ini Klarifikasi Kejati DKI Jakarta Soal Opsi Restorative Justice Pelaku AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:28 WIB

Menurutnya, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan. 

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan serta bertepuk sebelah tangan namanya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya. (raa/nsi) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral