Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Antara

Setelah Diminta oleh DPR, Kini Kapolri Kembali Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Rizal Irawan oleh Wakapolri

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan membeberkan Wakapolri Komjem Gatot Edy Pramono meminta alasan pemotongan demosi Kombes Rizal Irawan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan kepada Tony Sutrisno.

"Ada problem besar dalam internal Polri dan itu berkaitan dengan integritas personelnya," kata Hinca kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia berharap permasalahan internal Polri ini dapat diselesaikan agar tak berlarut-larut.

"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," ucap Hinca.

"Karena itu Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," sambungnya.

Apalagi menurut Hinca, publik meminta hal untuk mengetahui alasan Wakapolri Komjem Gatot menerima banding Rizal.

"Wakapolri sudah didesak seperti ini harus menjelaskan. Tidak bisa tidak," lanjutnya.

Masih belum juga selesai, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito ke awak media, Sabtu (18/3/32023).

Padahal menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu. Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.

"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" ucapmya..

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya.

Menurut beberapa keterangan yang beredar, Kombes pol Rizal Irawan mendapat pengurangan hukuman yang awalnya divonis demosi 5 tahun menjadi 1 tahun.

Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 Miliar namun hingga detik ini jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.

Menurutnya, Tony ke diminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming kasusnya segera diselesaikan. Setelahnya, uang itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. 

Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun, sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.

"Lha kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak.Ini ada konspirasi apa?" ucap Heroe. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral