- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Polda Metro Jaya Tak Banyak Komentar Terkait Kejati DKI Jakarta Buka Opsi Restorative Justice AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menyatakan adanya opsi restorative justice terhadap pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Adanya opsi restorative justice yang sempat dinyatakan Kajati DKI Jakarta tak banyak dikomentari pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan opsi tersebut merupakan ranah dari pihak Kejati DKI Jakarta.
"Ranahnya ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terus menjadi sorotan berbagai pihak dan instansi.
Teranyar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.
Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.
Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya.
Menurutnya jika salah satu pihak menolak langkah restorative justice, maka tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya. (raa/ree)