- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Bamsoet Tanggapi Tuduhan Anies Baswedan: Ubah Konstitusi Kewenangan MPR!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menanggapi ihwal tuduhan bakal capres NasDem, Anies Baswedan, soal ada Menko yang ingin mengubah konstitusi.
Bamsoet menegaskan mengubah konstitusi adalah kewenangan MPR. Hal itu juga dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
“Pelaksanaan amendemen UUD 1945 bukanlah persoalan mudah. Secara umum, hal ihwal mengenai amendemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).
Dia menjelaskan dalam Pasal 37 UUD 1945 tercantum bahwa usulan perubahan pasal-pasal di dalam UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
“Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya,” jelas Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, usulan tersebut lalu diserahkan kepada pimpinan MPR dan akan dikaji oleh panitia ad hoc jika usulan perubahan itu telah memenuhi syarat. Jika disetujui, maka pimpinan MPR menggelar sidang.
“Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR,” ungkapnya.