- ANTARA
Mahfud MD Berandai-andai Pemilu 2024 Ditunda, Ada Akibat Hukum Yang Super Mahal
Manado, tvonenews.com - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 terus bergulir. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan timbul problem hukum yang sangat pelik dan berbiaya mahal jika penundaan pemilu terus dipaksakan.
Mahfud berandai-andai bahwa tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Joko Widodo habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," di Manado, dikutip Minggu (19/3/2023).
"Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang," ujarnya lagi.
"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud.
Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.