- Dok.WALHI
Menunda Pemilu dan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden, WALHI: Tolak!
Jakarta, tvonenews.com - Beberapa waktu terakhir sejumlah menteri dan pimpinan partai politik melontarkan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) serta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Menyikapi perkembangan isu nasional itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang terdiri dari 28 WALHI Daerah, 504 organisasi anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, menolak wacana itu.
"Dengan tegas menolak upaya penundaan pemilu," demikian pernyataan resmi Dewan Nasional WALHI, dikutip Minggu (19/3/2023).
Lembaga itu menyatakan ada empat alasan penolakan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) serta perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
"Pertama, bahwa penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah mengkhianati amanat reformasi, yakni membatasi kekuasaan Presiden demi terwujudnya tatanan demokrasi yang baik. Demokrasi lingkungan juga akan dapat terwujud dalam pemerintahan yang demokratis, berlandaskan kepada konstitusi," demikian dikutip dari rilis resmi.
Kedua, lanjutnya, bahwa penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, telah secara jelas membatasi kekuasaan Presiden. "Upaya tersebut juga merenggut hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang pro lingkungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan anti-korupsi," lanjutnya.