Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraeni.
Sumber :
  • Tim tvOne

Bergeming Soal restorative justice, Kuasa Hukum David Ozora Tegaskan Proses Hukum Terus Berlanjut: Agar Pasal Penganiayaan Berat Terencana Terpenuhi

Minggu, 19 Maret 2023 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum David ozora, Mellissa Anggraini, sekaligus mewakili pihak keluarga, secara tegas menolak penawaran Restorative justice yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Soal penawaran yang disampaikan Kejaksaan Tinggi, dari awal sekali kita tegas, karena kondisi David juga sampai detik ini, sudah 26 hari masih di ruangan ICU, meskipun sudah ada perkembangan-perkembangan baik dari kesadaran kualitatfi hingga kesadaran kuantitatif," ungkap Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraeni, saat ditanya soal upaya Restorative justice yang ditawarkan Kejati DKI Jakarta.

Melisa Anggraeni Kuasa Hukum David Ozora menegaskan, jika pihak keluarga klienya dari awal sudah dengan tegas menolak langkah Restorative Justice, justru keluarga ingin upaya hukum terus berlanjut, apalagi kondisi David yang hingga saat ini masih di ruang ICU.

"Melihat kejadian penganiayaan yang dialami oleh david,  dari awal sekali keluarga sudah tegas untuk tidak mengambil langkah restorative justice. kita ingin proses hukum ini berjalan sampai nanti di persidangan," ungkapnya.

Melisa juga berharap, saat nanti kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, keluarga berharap tidak hanya dihukum maksimal tapi juga mewakili rasa keadilan.

"Kita ingin dalam proses nanti masuk pelimpahan di penuntutan hingga diputusan pengadilan, pasal 355 terkait penganiayaan berat terencana ini terpenuhi ya, sehingga putusan hakim nanti, tidak hanya maksimal, tapi mewakili rasa keadilan David dan juga keluarga." Harapnya.

 

                                                         Jonathan dan David

 

Meski telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, jika  restorative justice merupakan opsi yang akan diberikan untuk pelaku yang berinisial AG, tapi pihak keluarga tetap menolak dan akan melakukan proses hukum hingga ke persidangan.

Buntut tawaran damai dari Kajati DKI Jakarta kepada keluarga David Ozora, membuat ayah David meredang. Jonathan pun langsung merespons cepat soal tawaran Kajati DKI Jakarta dengan lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.  

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
 

Upaya damai dari Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga direspon oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy (20), terhadap David Ozora (17) tak bisa ditempuh dengan cara penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice.

Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalan damai.

"Ini berita nya yang salah atau Kajari DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," kata Mahfud MD saat menanggapi sebuah berita dari akun Twitter.

Apalagi, menurut Mahfud MD, pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy itu termasuk tindak berat.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPR RI, Santoso. Ia mengatakan bahwa pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta itu harus bisa dipastikan apakah murni dari pendapat pribadi atau ada pihak yang menitipkan.

"Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku," jelas dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Adapun dia menjelaskan penanganan kasus pidana melalui restorative justice ini diperlukan syarat yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung. (awy/muu/mii)
 

 



 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral