- Tim tvOne
Soal Kasus Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta: Restorative Justice Tak Diberikan Untuk Tindak Pidana Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi dan menegaskan soal isu yang berkembang terkait pihaknya menawarkan agar kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora agar diselesaikan dengan mekanisme keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).
"Klararifikasi tentang adanya pertanyaan penyelesaian kasus Mario Dandy dengan Restorative Justice di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda Manthovani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan seusai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya Restorative Justice di kasus penganiayaan. Ia kemudian menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.
"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," katanya.
Reda Manthovani kemudian menjelaskan dalam konsep diversi. Dia menyebut perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.
"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," ucapnya.
"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," lanjutnya.
Reda Manthovani menyebut lebih lanjut kondisi David masih belum pulih. Dia mengatakan mustahil apabila dilakukan perdamaian.
"Sedangkan ini proses anak ada percepatan, saat ini korban belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," tegasnya.
GP Ansor Tegaskan Tak Ada Tawaran Damai ke David
Ketua PW GP Ansor Kalimantan Timur Fajri Al Farobi juga mengklarifikasi isu yang beredar dan berkembang bahwa Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, menawarkan perdamaian atau Restorative Justice terhadap Cristalino David Ozora (17) buntut kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19). Isu itu berembus usai Reda menjenguk David beberapa waktu lalu.
"Jadi saya harus sampaikan bahwa kedatangan Pak Kajati kemarin di Rumah Sakit Mayapada untuk menjenguk Ananda David ini semata-mata ada dua hal. Pertama satu dari sisi kemanusiaan yang dilakukan oleh Pak kajati. Yang kedua adalah untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Fajri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
Fajri menyampaikan pernyataan bersama perwakilan PW GP Ansor lainnya. Hadir juga dalam kesempatan itu Kajati DKI.
Fajri menyebutkan bahwa David adalah korban penganiayaan berat. Dia menyampaikan kepada Kajari DKI Reda Manthovani bahwa hukuman terhadap para pelaku penganiayaan David harus setimpal.
"Hal-hal yang disampaikan Pak Kajati dalam pertemuan yang tidak terencana pada saat itu, semata-mata untuk kita menyampaikan kepada Pak kajati bahwa hukum ini harus berlaku tegak dan pelaku itu harus diberikan hukuman setimpal," ucapnya.
Dia menegaskan Kajati tidak menawarkan perdamaian saat menjenguk David beberapa waktu lalu. Fajri menyebut Ketua PW Ansor yang hadir saat itu mendengar jelas apa yang disampaikan Kajati dalam pertemuan sebelumnya tersebut.
"Tidak ada tawaran perdamaian sedikitpun untuk para pelaku karena sahabat-sahabat Ketua PW yang hadir pada saat di Rumah Sakit Mayapada lantai 6 itu mendengar dengan jelas bahwa tidak ada tawaran perdamaian disampaikan Pak Kajati terkait dengan korban ananda David," imbuhnya. (ade)