- Istimewa
Besok Kepala BPN Jaktim Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan, Buntut Istri Kerap Flexing di Medsos
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur akan dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar harta kekayaan yang viral di media sosial.
Istri dari Sudarman Harjasaputra kerap memamerkan hidup mewah alias flexing di media sosial.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, klarifikasi akan dilakukan oleh tim dari Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Besok, Selasa 21 Maret 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Merah Putih KPK” kata Ipi Maryati kepada media Senin (20/03/2023).
Sudarman tercatat memiliki harta kekayaan Rp14,7 miliar. Salah satu aset yang dia miliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp5.393.960.000 atau Rp5,39 miliar di Jakarta Selatan (Jaksel).
Luas tanah dan bangunan tersebut 387 meter persegi/250 meter persegi dan merupakan hasil Sudarman sendiri.
“Hasil sendiri Rp5.393.960.000,” sebagaimana dikutip dari LHKPN Sudarman yang diunggah di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Sudarman juga tercatat memiliki sejumlah aset tanah yang bersumber dari hibah tanpa akta.
Hadi Tjahjanto Bakal Tindak Tegas
Merespons pemberitaan mengenai gaya hidup hedonisme dari keluarga salah satu Pejabat Administrator, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menerangkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto telah mengetahui dan langsung menindaklanjutinya.
"Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi," ungkap Yulia Jaya Nirmawati, pada Jumat (10/3/2023).
Ia mengungkapkan, Menteri ATR/Kepala BPN mempersilakan lembaga berwenang jika ada yang hendak menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan.
"Tentu kami akan mendukung dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, jika benar-benar terbukti ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, Menteri ATR/Kepala BPN akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.
Hal ini pun telah diperingatkan Menteri ATR/Kepala BPN dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 yang berlangsung pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Hadi Tjahjanto menekankan agar jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau untuk memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
"Dalam pembukaan Rakernas tanggal 7 Maret, Bapak Menteri sudah menegaskan arahan Bapak Presiden bahwa tindakan pamer kekuasaan dan kekayaan adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan. Semoga hal ini benar-benar diperhatikan," tutur Yulia Jaya Nirmawati.
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN senantiasa memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Salah satu etika pejabat atau pegawai dalam bermasyarakat adalah mewujudkan pola hidup sederhana, hal tersebut terus di tanamkan kepada pegawai di internal Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Terakhir, Yulia Jaya Nirmawati berpesan agar jajaran Kementerian ATR/BPN selalu bersikap rendah hati dan merakyat.
"Berikan pelayanan terbaik, selalu senyum, dan ramah. Seperti yang dikatakan Pak Menteri bahwa jabatan yang kita emban hanyalah titipan, tidak ada yang abadi," pungkas Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (ebs/mhs/muu)