- tim tvOne/Muhamad Haris
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham, KPK Segera Tindak Lanjuti Klarifikasi Eddy Hiariej
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti klarifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap aduan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
"Tentu yang kami tindak lanjuti tidak hanya sepihak tapi harus membandingkan dengan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (21/3/2023).
Ghufron meminta kepada semua pihak untuk bersabar karena KPK akan segera mengumumkan hasil klarifikasi perihal aduan gratifikasi yang menyeret wamenkumham tersebut setelah prosesnya rampung.
"Setelah utuh keterangannya baru akan kami sampaikan. Sementara ini kami tidak bisa, karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.
Wamenkumham saat Datangi Gedung KPK (Ist)
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi Gedung KPK untuk klarifikasi atas laporan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang menyebut bahwa wamen menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.
Bahkan Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Yogi, kata Eddy tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wamenkumham saat Datangi Gedung KPK (Ist)
"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy.
Eddy menjelaskan alasannya mengklarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Dikatakan, proses klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang mungkin terjadi atas laporan Sugeng. Namun, Eddy tidak menyampaikan materi klarifikasi karena hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik. Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan," katanya.
Eddy juga secara blak-blakan mengatakan bahwa orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar.
Ketua IPW Sugeng Teguh (ant)
“Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” kata Eddy kepada awak media.
Eddy menambahkan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, tegas Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.
“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tandas Eddy.
Masih Eddy lanjut menerangkan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut.
Namun lebih lanjut Eddy juga mengatakan dirinya tidak berniat melaporkan balik IPW kepada pihak kepolisian.
Alasan pertama, lanjutnya, dia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (tim tvOne)
Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.
Sebelumnya, Selasa (14/3/2023), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Edward, ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. (ant/mhs)