Sumber :
- Tim tvOne/Eko
Koper Merah Berdarah, 5 Fakta Mencengangkan Tentang Kasus Mutilasi di Tenjo, Bogor, Ternyata Korban Dihabisi Karena Alasan ini
Selasa, 21 Maret 2023 - 10:45 WIB
4. Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati
DA (35) pelaku pembunuhan keji dengan cara memutilasi korban RD (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana telah diatur dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP pidana.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau pidana mati," katanya.
5. Diduga Motif Asmara Sesama Jenis, Pelaku Kesal Dipaksa Layani Korban
Kepada polisi, pelaku DA mengaku sempat bertengkar dengan korban RD karena korban meminta pelaku melayani hasrat seksualnya.