Aksi unjuk rasa Partai Buruh di depan kantor Kemenaker Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Usai DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:57 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Partai Buruh menolak keras terkait DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu, yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Judicial Review akan dilakukan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," imbuhnya.

Lebih lanjut, Partai Buruh menegaskan rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional, yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.

"Mempersiapkan mogok nasional. Kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," kata Said.

Langkah yang akan ditempuh lainnya, kata Said Iqbal, Partai Buruh akan terus melakukan kampanye menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam tingkat nasional maupun daerah.

Selanjutnya, Said Iqbal juga menegaskan, akan merealisasikan rencana long march Partai Buruh Bandung-Jakarta dan daerah lain, dalam rangka untuk mengumpulkan petisi terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diketahui, Partai Buruh menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dirinya yakin betul jika Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra itu.

Said Iqbal menjelaskan, dari dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.

"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral