Sumber :
- tvOnenews/Rizki Amana
Kejari Jaksel Siapkan Tujuh Orang JPU bagi Pelaku Anak AG pada Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Rabu, 22 Maret 2023 - 01:43 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengaku telah menyiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan pelaku anak AG.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media di Gedung Kejari Jaksel.
Menurutnya para JPU itu dipilih sesuai klasifikasi dalam kasus penanganan AG yang tercatat sebagai anak berkonflik dengan hukum.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," kata Syarief kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Syarief memastikan tak adanya langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menurutnya tak dapat diterapkannya langkah diversi mengingat pihak korban yakni David Ozora yang menolak.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi," ungkap Syarief .
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," sambungnya.
Selain itu, Syarief menuturkan pihaknya telah menerima berkas perkara lengkap atau P21 pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kata ia usai menerima berkas perkara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan terhadap pelaku AG.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya. (raa/ade)