Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Sumber :
  • Antara

Naik Pesawat Wajib PCR , Ini Penjelasan Kemenhub

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:18 WIB

Jakarta – Pemerintah terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Hal ini guna mengendalikan pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Sejumlah aturan diberlakukan dalam dua minggu ke depan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya adalah penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik, yaitu diwajibkannya tes PCR bagi pelaku penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa tidak dizinkannya Tes Rapid Antigen dan wajibnya Tes PCR bagi warga yang akan melakukan penerbangan berlaku sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," kata Adita dalam keterangannya yang diterima oleh tvonenews.com, Selasa.

Adita mengatakan saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

Ia mengatakan hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujar Adita.

Diketahui, Pemerintah memperpanjang periode PPKM  mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang. Saat ini terdata ada 54 kabupaten/kota masuk Level 2 dan 9 kabupaten/kota berhasil turun ke Level 1. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral