Andri Sobari alias Emon Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Ratusan Anak di Sukabumi, Jawa Barat yang Bebas Sejak Februari 2023.
Sumber :
  • tvOne

Emon Predator Anak Bebas, Haruskah Publik Resah? Begini Penjelasan Pakar

Jumat, 24 Maret 2023 - 05:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Andri Sobari alias Emon yang melakukan pelecehan seksual terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam sudah bebas dari penjara sejak 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon. Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.

Kini Emon sibuk usaha jualan pisang bersama pamannya yang tidak jauh dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut ibunya, Solihat (47 tahun) anaknya bisa bebas karena berkelakuan baik selama di lapas. Emon juga mengaku saat di lapas Cirebon dia menjadi imam di kamar dan bertugas sebagai pengurus perpustakaan lapas.

"Iya berkelakuan baik, pas saya jemput ke lapas Cirebon, Petugasnya nangis karena di sana dia kan ya sudah membantu jadi pengurus perpustakaan, mungkin kehilangan. Di kamarnya juga jadi imam," tutur Solihat. 

Kini sudah hampir satu bulan emon tinggal di rumahnya, Emon pun sering menjalankan shalat berjamaah di masjid dan suka mengumandangkan adzan.

"Rajin suka adzan, warga di sini juga Alhamdulillah mendukung,senang saja. sekarang kegiatannya bantu-bantu kerja turun naikin pisang buat dijual ke pasar. Mudah-mudahan dapat kerjaan yang tetap, kan lagi dicarikan kerja sama kelurahan," ungkapnya.

Kendati demikian, Emon saat ini masih harus mengunjungi Kejaksaan dan balai pemasyarakatan untuk menjalani wajib lapor dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Setelah bebas langsung ke bapas, terus kejaksaan, jadi masih harus laporan tapi nggak tahu berapa lama," jelasnya.


Emon Saat Ditangkap Tahun 2014 (Ist)

Mengenai bebasnya Emon, Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi (Poltekip) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Hal ini bukan hanya berlaku pada Emon, namun Reza mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap semua yang pernah menjadi pelaku pelecehan seksual.

Mengenai Emon, menurut Reza ia tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, Emon memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.

“Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik,” katanya.

Reza kemudian memberikan saran agar Indonesia memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. 

“Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada. Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tandasnya.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tambahnya.

Reza kemudian memberikan imbauan mengenai langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual yakni dengan menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungi mantan predator.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 silam Indonesia digemparkan dengan kasus sodomi yang terjadi pada 120 anak di Sukabumi.

Pelaku tersebut adalah pria berusia 33 tahun bernama Andri Sobari alias Emon. Ia kemudian ditangkap dan diproses hukum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa. 

"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sela," kata anggota majelis hakim sekaligus Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan usai persidangan, dikutip tvOnenews pada Jumat (24/3/2023). 

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Emon dinilai sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi, yakni melecehkan dan juga melakukan sodomi. 

"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," katanya.

Dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari yang dituntutkan JPU adalah dampak yang ditimbulkan. 

“Hampir 28 orang anak perlu direhabilitasi akibat perbuatan terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa luas dan masif, serta dilakukan berulang-ulang. Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Kemudian pada Senin (27/2/2023) lalu Emon bebas bersyarat dari Lapas Klas 1 Cirebon. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral