- Tangkapan layar tvOne
Soal Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Nilai Pemerintah harus Klarifikasi: Kalau Perlu Cabut
Sehingga seolah-olah kata Hidayat ada masyarakat yang perlu hati-hati, dan ada masyarakat lain yang tak perlu hati-hati.
"Ini adalah suatu narasi yang sangat keliru dan ini harus diklarifikasi oleh pemerintah untuk menjelaskan surat ini," katanya.
"Kalau perlu dicabut larangannya. Jadi jangan ada kelas-kelasan, ada kelas ASN dan masyarakat," pungkasnya.
Benarkah Presiden Jokowi Larang Bukber Pejabat & ASN?
Seluruh pejabat negara dan pegawai pemerintah pusat dan daerah dilarang menggelar buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Lantas, benarkah Presiden Jokowi mengeluarkan arahan untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama itu?
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023), membenarkan bahwa arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.