Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Soal Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Nilai Pemerintah harus Klarifikasi: Kalau Perlu Cabut

Jumat, 24 Maret 2023 - 11:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah inkonsisten terkait larangan buka bersama (bukber) pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan.

Jika melihat isi surat edaran, menurut Hidayat alasan pemerintah melarang bukber adalah situasi Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari Pandemi ke Endemi hingga perlu kehati-hatian. 

"Pertanyaanya adalah, pelarangan itu kan berarti agar ASN berhati-hati. Nah kenapa harus ASN saja yang diminta harus berhati-hati? publik ini lebih penting juga dari yang lainnya. Tidak ada yang lebih penting, semuanya sama untuk masalah kehati-hatian," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Kamis (23/3/2023).

Hidayat menilai alasan pemerintah melarang pejabat dan ASN bukber menjadi aneh dan bermasalah.

"Keanehan itu muncul pertama, hanya ditujukkan untuk ASN," katanya.

"Kedua adalah kalau kita lihat narasi-narasi pemerintah ini adalah narasi pelonggaran, narasi pemulihan ekonomi. Dan kemudian ketika narasi ini harusnya konsisten tapi surat ini justru menunjukkan ketidakkonsistenan tentang pemulihan ekonomi dan kita sebetulnya sudah menuju ke endemi," tuturnya.

Sehingga seolah-olah kata Hidayat ada masyarakat yang perlu hati-hati, dan ada masyarakat lain yang tak perlu hati-hati. 

"Ini adalah suatu narasi yang sangat keliru dan ini harus diklarifikasi oleh pemerintah untuk menjelaskan surat ini," katanya.

"Kalau perlu dicabut larangannya. Jadi jangan ada kelas-kelasan, ada kelas ASN dan masyarakat," pungkasnya.

Benarkah Presiden Jokowi Larang Bukber Pejabat & ASN? 

Seluruh pejabat negara dan pegawai pemerintah pusat dan daerah dilarang menggelar buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Lantas, benarkah Presiden Jokowi mengeluarkan arahan untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama itu?

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023), membenarkan bahwa arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Heru.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Pertama, Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Hujatan Netizen

Sejak terbitnya surat berisi arahan terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadhan 1444 Hijriah dimana buka puasa bersama ditiadakan tahun ini, netizen ramai ramai menghujat.

Arahan Jokowi tersebut menuai komentar netizen. Banyak yang memprotes arahan tersebut seperti dilihat di akun Twitter tvOnenews, Kamis (23/3/2023).

"Konser boleh, bukber gak boleh. Ada masalah apa sih?" komentar Arizandi.

"Ciri ciri komunisme," kata Rizal Al Kahfi.

"Alergi banget dgn hal2 yg menyangkut kebiasaan umat Islam," kata akun Menuntut Keadilan.

Sontak hal ini pun langsung membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beraksi dan merespon. Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

Respon Kemendagri

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti arahan presiden itu.

"Kami sedang menyiapkan SE-nya dan kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah-daerah," kata Benni Irwan.

Nantinya, surat arahan itu akan pihaknya tujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.(ant/ito/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
Viral