- ANTARA
Presiden Jokowi Larang ASN Bukber, Kemendagri Siapkan SE untuk Pemda
“Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah,” jelas Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai surat yang bersifat rahasia, tapi bocor ke publik tidak memiliki kaidah hukum. Namun, masih sebagai kebijakan yang bisa diubah.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet segera meralat surat tersebut menjadi membolehkan menggelar bukber bagi semua pihak.
“(Saya) mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini,” pungkas dia.
Selain itu, Yusril juga khawatir larangan itu akan dimaknai sebagai larangan bagi seluruh elemen masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
“Pelarangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” jelasnya.
Dok. Saat Presiden Jokowi Memimpin Ratas (ant)
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah inkonsisten terkait larangan bukber pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan.
Jika melihat isi surat edaran, menurut Hidayat alasan pemerintah melarang bukber adalah situasi Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari Pandemi ke Endemi hingga perlu kehati-hatian.