- Kejagung RI
Korupsi Dana Pensiun DP4, Pelindo Rugikan Negara Rp159 M, Kejagung Periksa 2 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo 2013-2019.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tersebut.
"EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019," kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/3/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 tahun 2013-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, perusahaan pelabuhan dan pengerukan atau DP4 Pelindo, periode 2013-2019.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung memperkirakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar hingga Rp150 miliar.(lpk/muu)