- Antara
Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Catut Namanya untuk Minta Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya, AB ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidseiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan pihaknya menarik laporan polisi (LP) atas nama yang bersangkutan dari Polda Metro Jaya.
Adapun berkas laporan di Polda Metro Jaya terigester dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
"Laporannya sudah kami terima," ungkap Brigjen Adi Vivid seusai dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Brigjen Adi Vivid menjelaskan pihaknya masih mendalami penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser, (19/12/2022) lalu.
Menurut dia, pihaknya masih memproses laporan yang diterima tersebut.
"Masih sedang proses, ya," tegasnya.
Sementara itu, Eddy Hiraiej menuturkan laporan tersebut sudah cukup lama dilayangkan ke Polda Metro Jaya, sekitar November 2022.
Menurut Eddy, keponakannya yang berinisial AB diduga sengaja menjual namanya agar mendapat keuntungan pribadi.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucap Eddy.
Seperti diketahui, dalam laporan tersebut, AB selaku terlapor diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (lpk/ebs)