Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Sumber :
  • timm tvOne-viva.co.id

Presiden Jokowi Larang ASN Bukber, MUI Nilai Alasan Covid Tidak Tepat dan Harusnya Larang Konser Musik di Jakarta dan Solo yang Ditonton Ribuan Orang Termasuk Pejabat

Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menanggapi perihal larangan buka puasa bersama (bukber) yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pegawai pemerintah.

Menurut Anwar, pemerintah boleh saja melarang bukber, namun alasan Covid-19 dianggapnya tidaklah tepat. Sementara kegiatan yang mengundang banyak orang selama ini sudah cukup sering dilakukan baik oleh masyarakat maupun pegawai pemerintah.

“Dengan berlandaskan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat karena banyak pejabat dan pemimpin di negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang?,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh tvOnenews.com di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).

Anwar kemudian menambahkan, jika alasan transisi pandemi yang dijadikan dasar maka semestinya pemerintah melarang diselenggarakannya konser musik yang dilaksanakan di Jakarta dan Solo yang penontonnya ribuan orang.

“Mengapa tidak dilarang?,” tanya Anwar.

“Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta  seluruh ASN tanpa kecuali menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar serta melakukan pembuktian terbalik dimana setiap mereka,” tambah Anwar.

Anwar berharap pegawai pemerintah dapat menjelaskan harta yang dimilikinya dan jika ada yang mencurigakan langsung diusut.

“Jika kekayaan yang mereka miliki tersebut mereka dapat dengan cara halal dan tidak melanggar hukum maka rakyat dan semua pihak harus menghormatinya tapi kalau harta kekayaannya tersebut didapat dengan cara-cara yang tidak benar maka lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak,” tandas Anwar.

Diketahui Presiden Jokowi melarang bukber untuk pegawai pemerintah. Larangan bukber itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor  38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. 


Presiden Joko Widodo (ant)

Tiga Arahan dalam Larangan Bukber

Ada tiga arahan dalam surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor  38/Seskab/DKK/03/2023, yaitu: Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemudian menegaskan bahwa larangan bukber tersebut untuk para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (24/3/2023).


Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Ist)

Dia mengatakan, yang kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," tegas Pramono. 

"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya. 

Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah. 

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral