Perusahaan diimbau beri THR ke pekerja selambatnya tanggal 18 April 2023.
Sumber :
  • Antara

Perusahaan Diimbau Beri THR ke Pekerja Selambatnya Tanggal 18 April 2023

Sabtu, 25 Maret 2023 - 08:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan diimbau beri THR (tunjangan hari raya) ke pekerja selambatnya tanggal 18 April 2023. 

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal pada saat tanggal 18 April," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3/2023). 

Tenggat pemberian THR ke pekerja itu disesuaikan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Budi menyebut dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April maka pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur perusahaan bisa mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (ant/nsi)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral