Terdakwa Linda Pujiastuti (Anita Cepu) menjalani sidang tuntutan di kasus narkoba Teddy Minahasa di PN, Jakbar, Senin (27/03/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Ikuti Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Senin, 27 Maret 2023 - 14:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun pernjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa menilai Linda turut serta mengikuti eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra.

"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan dengan adil.

"Pertama, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Samsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Linda turut serta menawarkan barang bukti narkoba untuk dijual agar mendapat keuntungan pribadi.

Menurut jaksa, hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral