- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy Berpotensi Dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Laporan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak Mario Dandy Satriyo dan AG berpotensi akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).
Enita mengatakan, tadinya kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilarikan ke Krimsus. Memang sebelumnya kita LP-nya ke Krimsus di awal, karena langsung kesini, jadi kesini dulu deh," kata Enita.
Dia menjelaskan, kemungkinan dilimpahkannya laporan tersebut ke Krimsus lantaran ada unsur Undang-undang ITE.
"Mungkin kita juga ada kaitannya dengan ITE, jadi kita lebih cocoknya ke Krimsus, laporan kita tentang Undang-undang ITE, karena dia (pihak MDS dan AG) menggunakan media," ucapnya.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satrio mengenai pencemaran nama baik dan fitnah sebagai pembisik dalam perkara penganiayaan David Ozora.