Dody Prawiranegara menjalani sidang di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di PN, Jakbar, Senin (27/03/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Seusai Dituntut 20 Tahun Penjara, Pihak Dody Prairanegara Mohon Status JC Dipertimbangkan

Senin, 27 Maret 2023 - 16:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dody Prawiranegara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Seusai dituntut 20 tahun penjara, pihak Dody Prawiranegara mengajukan permohonan justice collaborator (JC) di muka persidangan.

Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan langkah tersebut diajukan ketika persidangan pebacaan tuntutan.

"Kami igin mengajukan status JC terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, yang mana mulai dari awal penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semua sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Adriel mengatakan Dody Prawiranegara telah berani jujur dan mengungkap fakta di proses penyidikan hingga persidangan, bahkan melawan Teddy Minahasa Putra.

Menurut dia, hal itu selayaknya bisa dipertimbangkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan memanisme pegacara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini," jelasnya.

Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menanyakan dasar pengajuan JC kepada pihak Dody Prawiranegara.

"Apakah akan disampaikan sendiri, apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Jon.

"Sendiri, Yang Mulia," sahut Adriel.

Setelah itu, Adriel dan penasihat hukum lainnya mengajukan permohonan JC dapat dikabulkan majelis hakim di persidangan.

Adapun, agenda selanjutnya terdakwa Dody Prawiranegara ialah pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan digelar Rabu, (5/4/2023). (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral