Satres Narkoba Polrestabes Medan sita 22 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana Syah Situmorang

Polrestabes Medan Amankan 22 Kg Sabu Siap Edar

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:58 WIB

Medan, Sumatera Utara – Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman 22 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan ke Kota Medan. 

Barang haram yang diselundupkan dari Kota Tanjungbalai dan dua tersangka dibekuk petugas saat melintas di Jalan Petahunan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

"Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Kabupaten Batubara pada tanggal 11 Oktober dan mengamankan dua orang yakni SS (42) dan EA (38)," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan saat Rilis, Rabu (20/10/2021).

Dari penagkapan kedua tersangka juga turut diamankan sebuah karung yang berisi 22 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina, dengan berat total 22 kilogram.

"Dari penangkapan keduanya ditemukan satu karung berisi 22 bungkus teh China dari dalam mobil jenis Avanza," Tambahnya.

Pengungkapan 22 kilogram sabu di Kabupaten Batubara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi. Dimulai pada 16 September 2021 dengan mengamankan seorang tersangka pemakai berinisial F (22) di Jalan Sidomuliyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pria tersebut polisi menyita barang bukti narkotika  jenis sabu seberat 0,13 gram.

"Lima hari kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka GS (43) dan MJ yang membawa sebungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp100 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan pada 30 September di wilayah Kota Medan. Di hari itu dilakukan tiga kali penindakan, yang dimulai dari mengamankan seorang tersangka perempuan SNU (30) dengan barang bukti seberat 3,91 gram.

Kemudian dilakukan penindakan lagi  di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram. 

"Di hari yang sama tim kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial I (47) dengan barang bukti sabu-sabu 9,12 gram. Dari tersangka ini kita temukan sepucuk senjata api jenis Revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai Rp41 juta lebih," tambah riko.

Dari pengakuan tersangka I senjata jenis revolver termasuk 17 butir amunisi itu bukan miliknya melainkan milik seorang temannya yang berangkat ke Jakarta dan menitipkan senjata tersebut kepadanya.

"Dari teman saya, di titip karena beliau mau ke Jakarta dan setelah pulang nanti diambilnya, saya juga baru mengenalnya tiga bulan yang lalu jadi saya tidak tahu apa pekerjaanya" ujar I menjawab pertanyaan awak media. (Bahana/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral