Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sumber :
  • Haries Muhammad

ICW Desak KPK Segera Usut Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Ke Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej

Selasa, 28 Maret 2023 - 04:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangani laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Sharif Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun mempertanyakan sikap KPK yang meminta klarifikasi Eddy Hiariej mengenai laporan tersebut beberapa waktu lalu. Eddy dengan inisiatifnya telah mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan IPW soal gratifikasi pada Senin (20/3/2023) lalu.

Bagi kami forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia kepada awak media, Senin, (27/3/2023).

ICW pun mempertanyakan apakah KPK sudah mendalami laporan IPW tersebut. Kurnia mengatakan, seharusnya KPK menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.

Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?” Kurnia mempertanyakan.

Karena itu, menurut Kurnia, ICW mendesak KPK bertindak objektif dan serius dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata dia, KPK harus menaikan status kasus ini tingkat penyelidikan.

"Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas (KPK) harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun," kata Kurnia. (hrs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral