Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOne
Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:34 WIB
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto. Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya disita petugas. (ant/nsi)