- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Anggota Komisi III DPR Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Bambang Pacul PDIP
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ary ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. Diketahui, Ary adalah istri dari Bupati Kapuas.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku sudah mendapat soal kabar tersebut.
“Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilaporin, tetapi ketika dilaporin posisinya sudah menjadi tersangka,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan turut prihatin atas peristiwa yang menimpa sesama anggota Komisi III DPR.
“Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan,” jelas Pacul.
Pacul menambahkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena pasal 1 UUD 1945 yang isinya negara kita ini negara hukum. Mari kita lihat proses hukumnya ya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan soal kasus korupsi di Kalimantan Tengah. Kasus ini juga melibatkan aparatur penyelenggara negara. (saa/ree)