- Kolase tvOnenews.com
Besok AG Bakal Jalani Sidang Perdana Secara Tertutup atas Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Anak berkonflik dalam hukum, AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) esok pada Rabu (29/3/2023).
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya sidang tersebut beragendakan musyawarah diversi terhadap pelaku anak AG yang juga kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo.
"Iya agenda musyawarah diversi," kata Djumyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Djumyanto menuturkan sidang AG yang beragendakan musyawarah diversi belarlangsung di ruang media diversi.
Menurutnya agenda musyawarah diversi terhadap AG pelaku anak itu berlangsung secara tertutup.
"Di ruang mediasi tertutup," katanya.
Di sisi lain, Djumyanto memastikan jika persidangan bakal turut serta dihadiri oleh keluarga, kuasa hukum dari David Ozora dan pelaku anak AG.
"Keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, Jaksa," pungkasnya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Kecuali AG
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak yakni AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/ree)