Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

Anas Urbaningrum Terpidana Korupsi Proyek Hambalang Bebas April 2023

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:52 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Terpidana Korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas pada April 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Menurut Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Perihal kebebasan Anas Urbaningrum tersebut, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Saat ini, lanjutnya, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014.

Selain itu, divonid 8 tahun penjara, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah. (ant/mii)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
12:13
Viral