Andri Sobari alias Emon Telah Bebas dari Penjara.
Sumber :
  • Rika Pangesti/Rizki Gustana

Andri Sobari alias Emon Predator Seks Ratusan Anak Bebas dari Penjara, KemenPPPA: Kalau Mengulangi dapat Pidana Tambahan

Rabu, 29 Maret 2023 - 04:48 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Andri Sobari alias Emon predator seks ratusan anak telah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cirebon, pada tanggal 27 Februari 2023 setelah mendekam selama 9 tahun penjara.

Emon, predator seksual pelaku pencabulan terhadap 120 anak ini bebas dari penjara setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwa Emon masih wajib lapor secara berkala hingga tahun 2028.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar berharap Emon tidak mengulangi pidananya. Sebab, jika Emon kembali melakukan pencabulan maka akan berhadapan dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai Pasal 82 UU 17 Tahun 2016.

"Demikian juga jika melakukan perbuatan yang sama berupa mencabuli lebih dari 1 anak, pidana tambahan dan tindakan juga dapat diberikan," kata dia.

Pidana tersebut dalam bentuk pengumuman identitas, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan melakukan rehabilitasi.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan kepulangan Emon ke rumahnya juga mengingatkan pentingnya untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan kewaspadaan berulangnya kejadian.

"Kita doakan dan bantu yang bersangkutan agar dapat kembali ke rumah dengan kondisi yang telah berubah, buah dari hasil pembinaan selama hidup di tahanan," kata Nahar.

"Kembali dengan prilaku baik, tetap menjalani proses bimbingan lanjut, dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," sambungnya.

Nahar menyebut, saat ini Pemerintah Kota  Sukabumi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan upaya bersama untuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

"Baik melakukan pendampingan bagi eks Napi, maupun menguatkan ketahanan sosial masyarakat sekitar untuk ikut melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak," ujarnya. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral