Menkeu Sri Mulyani konferensi pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).
Sumber :
  • Youtube: Kemenkeu

Kabar Gembira! THR ASN dan Pensiunan akan Cair H-10 Hari Raya Idul Fitri 

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan, jika pembayaran THR bagi para ASN akan dicairkan pada periode H-10 Hari Raya Idul Fitri atau sekitar pekan pertama di bulan April 2023.

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, dimana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata dia.

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi ekonomi saat ini, karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Pencairan H-10 ini juga merupakan upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga dalam mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menyesuaikan penetapan cuti bersama.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, Rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan terdiri dari komponen gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berikut daftar ASN dan pensiunan yang mendapatkan THR 2023, antara lain:

1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.

3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Sebagi Dasar hukum untuk mengeluarkan THR dan Gaji-13 bagi para ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan diberikan seiring dengan tantangan dan kondisi tren kebijakan moneter serta inflasi yang cenderung ketat.

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ujar Sri Mulyani. (agr/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
Viral