Menkopolhukam Mahfud MD memasuki ruang sidang, untuk terus terang dalam membongkar transaksi mencurigakan di hadapan anggota Komisi III DPR, di Nusantara II, DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Saya Boleh Umumkan, Sifatnya Agregat!

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya boleh mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komite TPPU ini menegaskan pengumuman yang dilakukan dirinya itu bersifat agregat, sehingga tidak ada yang salah apabila diumumkan di publik.

“Saya ingin menegakkan soal legal standing. Bolehkah Menko Polhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik yang kemarin dipersoalkan?” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika mengumumkan kasus itu tapi menyebut nama orang.

“Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh,” ujar dia.

“Saudara, yang disebut namanya hanya yang sudah jadi kasus hukum, seperti Rafael, A Prayitno dan mungkin ada nama yang sudah jadi kasus hukum tapi kasus hukum pidananya,” tambah Mahfud.

Menurutnya, yang menyebut nama inisial adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Selain itu, dia juga mengatakan sudah menaati ketentuan dalam undang-undang bahwa tidak boleh menyebut identitas seseorang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral