- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Saya Boleh Umumkan, Sifatnya Agregat!
Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya boleh mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komite TPPU ini menegaskan pengumuman yang dilakukan dirinya itu bersifat agregat, sehingga tidak ada yang salah apabila diumumkan di publik.
“Saya ingin menegakkan soal legal standing. Bolehkah Menko Polhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik yang kemarin dipersoalkan?” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika mengumumkan kasus itu tapi menyebut nama orang.
“Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh,” ujar dia.
“Saudara, yang disebut namanya hanya yang sudah jadi kasus hukum, seperti Rafael, A Prayitno dan mungkin ada nama yang sudah jadi kasus hukum tapi kasus hukum pidananya,” tambah Mahfud.
Menurutnya, yang menyebut nama inisial adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Selain itu, dia juga mengatakan sudah menaati ketentuan dalam undang-undang bahwa tidak boleh menyebut identitas seseorang.
“Saya ndak sebut nama, ya. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Srimul tadi. Itu tanyakan ke beliau. Tapi itu justru salahnya di situ,” kata dia.
“Ini ada ketentuan di UU yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dan lainnya, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Ndak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa,” tegas Mahfud. (saa/ree)