- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Ivan PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 T di Kemenkeu: Sudah 2 Kali Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membongkar kasus dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Ivan ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, dirinya menambahkan terkait kasus Rp189 triliun.
"Jadi, sebenarnya itu ialah kasus kedua atas nama subjek terlapor. Itu kami berikan 2019-2020 diproses atas mama subjek pelapor yang sama. Sebelumnya, sudah kami periksa 2017 dan mengundang Kemenkeu dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, termasuk Irjen menyerahkan, dan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama," kata Ivan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia menjelaskan sebelum menemukan Rp189 trilun pada pemeriksaan kedua, PPATK telah melihat subjek terlapor melakukan transaksi periode 2014-2016 menerima dana yang masuk.
Menurut dia, jika menggunakan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU), subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp350 triliun.
"Kami sampaikan ke Kemenkeu, ini terkait dengan yang ketua komite tadi sampaikan kasusnya, terkait dengan kepabeanan. Kenapa kepabeanan? Karena terkait dengan fasilitas impor dan segala macam dan penyidik TPPU-nya adalah penyidik Kemenkeu, dalam hal ini adalah Bea dan Cukai," jelasnya.
Selain itu, Ivan mengatakan telah menyerahkan laporan Rp180 trilun pada 2017 ke Kemenkeu, yang mana bila dikalkulasikan mencapai Rp360 triliun.
Menurut dia, PPATK menyerahkan dengan subjek yang telah dianalisis kepada Bea dan Cukai, sehingga dilakukan pemeriksaan ulang.
"Tadi pemeriksaan dengan data 2014-2016, sekarang kami lakukan pemeriksaan ulang dengan data 2017-2019, di pemeriksaan kedua itulah ketemu angka Rp189 triluyn yang berbeda dengan Rp180 triliun itu, sehingga kalau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014-2020, angkanya Rp180-Rp189 triliun," paparnya.
Ivan menerangkan alasan melamukan pemeriksaan ulang, lantaran subjek terlapor melakukan pola transaksi dengan pengubahan entitas.
"Tadinya dia aktif di satu daerah, kemudian dia pindah ke tempat lain menggunakan nama tertentu. Kemudian, menggunakan nama lain, sehingga kami kemudian berasumsi dan asumsi itu kemudian sesuai dengan faktanya. Yang bersangkutan paham bahwa sudah terjadi pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, sehingga mengubah entitas subjeknya," imbuhnya. (lpk/ebs)