Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Kemnaker

Sikap T,egas Menaker: THR Tak Boleh Dicicil

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:40 WIB

"Meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bayar dari ketentuan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Dalam revisi SKB tersebut, Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama yang semula 4 hari menjadi 5 hari.

SKB 3 Menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (29/3/2023).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan perubahan jumlah hari cuti idul Fitri ini atas permintaan dari Presiden RI Joko Widodo.(rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral