- Kemnaker
Sikap T,egas Menaker: THR Tak Boleh Dicicil
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tak terlambat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
Dia mengatakan, THR paling telat diberikan tujuh hari sebelum hari raya idul Fitri (H-7).
Ida menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar, maupun perusahaan bayar tidak sekaligus atau mencicil, baik sanksi administratif, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," ungkap Ida saat jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, dirinya telah menandatangani surat edaran terkait pembayaran THR 2023. Kemudian, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada kepala daerah agar diedarkan kepada perusahaan.
"Kemarin baru saja saya tanda tangan Surat Edaran THR 2023. Dan SE itu disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan meminta untuk disampaikan ke perusahaan-perusahaan. Sehingga semua bisa comply (mematuhi) terhadap ketentuan-ketentuan ini," kata Ida.
"Dalam Surat Edaran itu adalah dasarnya Peraturan Menteri, PP, yang mana PerMen maupun PP itu pembayaran THR perayaan keagamaan itu H-7," sambungnya.
Kendati demikian, Ida berharap perusahaan dapat memberikan THR lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah.
"Meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bayar dari ketentuan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Dalam revisi SKB tersebut, Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama yang semula 4 hari menjadi 5 hari.
SKB 3 Menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan perubahan jumlah hari cuti idul Fitri ini atas permintaan dari Presiden RI Joko Widodo.(rpi/ebs)