Menko Polhukam Mahfud Md.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Diinterupsi karena Mic Mati, Mahfud Md: Jangan-Jangan Disabotase

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud Md marah-marah ke anggota Komisi III DPR saat rapat terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Awalnya, Mahfud protes karena banyak anggota Komisi III yang interupsi ketika dirinya sedang menjelaskan soal dana Rp349 triliun. Dia menolak untuk diinterupsi ketika sedang berbicara.

“Saya tadi kan sudah bilang pakai interupsi-interupsi, enggak selesai-selesai ini. Lalu nanti saya yang interupsi, dituding-tuding lagi. Misalnya saya membantah dan di sini ada yang teriak keluar, saya keluar,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

“Saya punya forum. Saya di sini berasa dikeroyok. Belum ngomong sudah diinterupsi, Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo. Belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding, suruh bubarkan, apa. Jangan gitu dong,” tambah dia.

Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini kemudian kembali protes karena mikrofonnya mendadak mati. Dia lantas berkelakar bahwa DPR melalukan sabotase.

“Mati ya micnya? Kalau mic-nya mati gimana saya ngomong? Jangan-jangan disabotase ini,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa dirinya bersedia membuka secara transparan soal kasus tersebut.

“Kalau mau buka-bukaan ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat ndak bisa sebut nama. Kalau sebut nama jangan-jangan ada di sini juga, di ruangan sama angan-jangan ada orangnya. Ini kedengeran enggak?” ujar dia.

Dia pun menyinggung soal wewenangnya yang dipertanyakan ketika mengungkapkan kasus itu di publik. 

Hal ini buntut dari anggota Komisi III DPR yang menyebut Mahfud tak punya wewenang mengumumkan di publik. Menurut Mahfud, dia berhak mengungkapkan di publik karena hal itu bersifat agregat.

“Saya ndak sebut nama, ya. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani tadi. Itu tanyakan ke beliau. Tapi itu justru salahnya di situ,” kata dia.

“Ini ada ketentuan di UU yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dsb, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Ndak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa,” pungkas Mahfud. (saa/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral