- Julio Trisaputra/tvOne
Tolak Tarik Ucapan Meski Diminta Komisi III, Mahfud MD Jelaskan soal Makelar Kasus di DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait makelar kasus (markus) yang ada di DPR. Dia dicecar anggota Komisi III DPR untuk klarifikasi dan menarik ucapannya soal markus.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menyebut ada markus di DPR saat rapat bersama Komisi III DPR terkait kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya dipotong bicara markus tadi. Jadi DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa ustaz di kampung maling. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III itu dituding-tuding, 'Saudara jaksa baik sekali tapi seperti ustaz di kampung maling, di Kejaksaan itu kotor sekali'," jelas Mahfud di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan saat itu para jaksa yang hadir tersulut emosi hingga meminta meninggalkan sidang. Mereka kemudian membalas tudingan anggota DPR tersebut.
Tolak tarik ucapan meski diminta Komisi III, Mahfud MD jelaskan soal makelar kasus di DPR, Rabu (29/3/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
"Jaksa-jaksa itu marah. 'Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, habis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat'," katanya.
Mahfud menyebut peristiwa itu terjadi ketika DPR periode yang lalu. Dia juga tak ingin menyebutkan nama anggota DPR yang dimaksud.
"Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak, mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya menyebut orang, jadi perkara juga," tuturnya.
Meski demikian, dia menolak untuk menarik ucapanya tersebut meskipun didesak para anggota Komisi III.
"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu, saya tidak akan cabut pernyataannya. Enggak akan saya cabut," ujar Mahfud. (saa/nsi)